"Saya melakukan tanpa memaksa. Kami saling mencintai. Dan dia memang memberi harapan untuk saya nikahi,"
Kisah cinta Heri (25) benar-benar terpenjara. Pemuda asal Panjatan Kulonprogo ini dilaporkan oleh orangtua kekasihnya, telah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia di bawah umur.Jajaran Satreskrim Kepolisian Resort Kulonprogo lantas menahannya Sabtu lalu. Ditemui di unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Senin (19/1/2015), pemuda berbadan besar ini pun mencurahkan kisah percintaannya dengan gadis pujaan, sebut lah Cataleya (17).
Pemuda dan gadis itu setidaknya telah berpacaran selama delapan bulan. Selama pacaran, keduanya saling mencintai. Pria ini bahkan mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya. Namun, sebagaimana orang pacaran, keduanya pernah sekali saling marah.
"Paling-paling saya hanya pernah mendorongnya karena saat itu sedang marah," katanya di hadapan penyidik PPA.
Selebihnya, Heri mengaku selalu mencintai gadis pujaannya itu, meski saat ini terhitung baru berusia 17 tahun. Dia mengaku masih cinta sampai saat ini ketika posisinya bahkan sudah ditahan kepolisian. Selama pacaran, dia juga mengaku tak segan memberi kekasihnya itu uang dan pakaian.
Sampai suatu ketika di Bulan Juni 2014, keduanya sedang berada dalam satu ruangan di sebuah konter miliknya di Wates, hubungan cinta mereka nampaknya tak terkendali. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri. "Saya melakukan tanpa memaksa. Kami saling mencintai. Dan dia memang memberi harapan untuk saya nikahi," ujarnya.
Pemuda ini mengaku sadar usia kekasihnya masih 17 tahun. Namun, kekasihnya itu menurutnya memang menunjukkan kesungguhannya.
"Aku cinta kamu. Kuberikan mahkotaku padamu karena aku cinta," demikian Heri mengenang penggal kata-kata cinta yang pernah diungkapkan si gadis kepadanya saat itu.
Sekali terjadi, hubungan tersebut berlanjut. Dia mengaku kembali berhubungan badan dengan kekasihnya di hotel di Kulonprogo, lebih kurang lima sampai delapan kali. "Saya tidak pernah membujuknya. Kami sama-sama cinta," lanjutnya.
Namun hubungan keduanya ditentang orangtua si gadis. Mengetahui bahwa keduanya telah berpacaran kelewat batas, orangtua gadis itu melaporkannya ke Mapolres Kulonprogo.
"Orangtuanya tidak setuju putrinya dengan saya. Dia cerita orangtuanya telah berpisah. Jadi selama ini dia ikut simbah," katanya.
Pemuda ini mengaku bersungguh-sungguh, dan pernah menyatakan untuk datang ke orangtuanya. Namun, kekasihnya belum siap mental karena tidak disetujui orangtuanya.
Hingga akhirnya dia ditahan, Heri mengaku belum mengetahui pasti kabar kekasihnya. "Kata teman-teman dia drop, frustrasi karena tekanan orangtua. Perasaan saya masih cinta, tapi saya tidak tahu dia sekarang bagaimana," lanjutnya.
Kanit PPA, Ipda Satiyem, mengatakan bahwa penahanan terhadap pemuda itu atas laporan orangtua korban. Menurutnya, diduga kedua pemuda dan pemudi itu mau sama mau. Namun, bagaimana pun juga si gadis masih terbilang di bawah umur.
"Pemeriksaan dan visum sudah dilakukan. Kami kenai pasal 81/ atau 82, UU No 35 Tahun 2014 perubahan UU No 23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun," kata Ipda Satiyem.
Dia mengimbau, orangtua memang harus memberikan pengawasan dan pantauan kepada anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur. Dia menyarankan agar orangtua memastikan anak tidak keluyuran usai sekolah.
"Hati-hati juga berkenalan di facebook," kata Satiyem. (*)